BERSAMA DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Senin, 01 Agustus 2011

KADAL VS BAYAWAK, SUTRISNO TANTANG DPRD, BPK, MK DAN KPK

Majalengka NN. Pertama dalam sejarah di Indonesia, seorang bupati membangkang, lantang menantang institusi Negara sekelas MK  hanya lantaran menolak tagihan 20 Miliar asuransi Kesehatan ( ASKES )

Tantang BPK RI
Bupati Majalengka, H. Sutrisno, menegaskan, pihaknya tidak akan membayar piutang Pemkab Majalengka terhadap PT. Askes senilai kurang lebih Rp 20 Miliar, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan untuk segera melunasinya.

Padahal, sebelujmnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan catatan,  tertuang dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI pada penyelenggaraan APBD tahun 2010,  agar Pemerintah Kabupaten Majalengka segera membayarkan iuran Asuransi Kesehatan kepada PT Askes dari APBD senilai lebih dari Rp 20 miliar, yang beberapa tahun ini tidak dianggarkan. Hal tersebut menjadi piutang PT Askes terhadap Pemkab Majalengka.

Tantang DPRD
Menyikapi hal tersebut, Pepep Saepul Hidayat  anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang juga panitia anggaran, berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka harus segera mengalokasikan anggaran untuk iuran PT Askes. Alasannya BPK adalah satu-satunya lembaga formal dan alat Negara untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara. Sehingga menurut Pepep ketika BPK menyebutkan secara hukum asuransi kesehatan tersebut harus dibayar maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membayarkannya

Lebih jauh Pepep menjelaskan,  "Ketika ada perbedaan pandangan soal hukum tentu Bupati boleh mengajukan yudicial reviu. Namun perbedaan pandangan dan langkah yuridis yang diambil oleh Pemkab  Majalengka ini tidakserta merta menggugurkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BPK karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK adalah keputusan  hukum  positif  yang ada saat ini dan harus dipatuhi “

Ditambahkannya, "Pemerintah kabupaten Majalengka bersikukuh dan enggan membayar tunggakan tersebut padahal dalam setiap tahunnya BPK terus menemukan audit tunggakan tersebut,  Persoalannya sekarang adalah patuh dan tidak patuh terhadap temuan BPK yang telah menjadi keputusan hukum," kata Pepep.

Di tempat terpisah Ir. Dede Mulyana,  menyatakan,“ Seluruh catatan Badan Pemeriksa Keuangan RI Kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan (2011) ini,” tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD  Majalengka”

Ditambahkannya pula,   Kalau tidak diselesaikan tahun ini, , ke depan BPK RI akan menjadikan temuan sama. Dan seandainya ini terjadi berarti Pemkab Majalengka mengabaikan perintah Undang-Undang. Sebagai mana kita ketahui bahwa BPK RI adalah satu-satunya alat negara yang berhak mengeluarkan opini terkait dengan pengelolaan keuangan negara di pemerintah daerah, Tegas Dede yang juga Ketua DPK PKPI Kabupaten Majalengka

Menurutnya, terkait hutang ke PT (Persero) Askes kalau memang Bupati akan mengajukan yudisial review kita akan mendorong karena dalam amanat PP Nomor 28 tahun 2003 dalam jangka waktu dua bulan harus diselesaikan. Artinya Pemkab Majalengka patuh terhadap pelaksanaan perundang-undangan.

Yang terpenting kita mematuhi PP Nomor 28 tahun 2003 walaupun pembayaran dilakukan secara bertahap. Kalau diakumulasikan hutang sebesar Rp29 miliar itu terhitung sejak 2008 hingga 2010.

Hal serupa juga disampaikan Aef Syarifudin. Menurut Politisi PKS ini, Pemkab Majalengka terancam terkena sanksi bila tidak melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam LHP-BPK. "Jelas bila tidak dilaksanakan ini pelanggaran, dan akan kena dampaknya," ulasnya

Tetapi meski demikian, Sutrisno, yang sebelumnya menjabat  Wakil Bupati Majalengka ini tetap ngotot pada pendiriannya untuk menolak pembayaran kepada PT Askes dengan alasan karena asuransi telah dibayarkan oleh masing-masing PNS sebesar 2 % dari gaji pokok mereka.

Tantang MK
Permasalahannya  adalah, apakah pernyataan Sutrisno tersebut merupakan pembangkangan ataukah perbedaan pandangan hukum terhadap Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2003 tentang Iuran Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi PNS dan Pegawai Pensiun, yang aturannya ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri keuangan No 378/KMK.02/2003 serta Dirjen Otda, antara antara Pemkab Majalengka dengan PT Askes dan BPK.

Dalam hal ini Bupati Majalengka menjelaskan: "Hukum asuransi pada PT. Askes tidak jelas, hanya menguntungkan lembaganya. Ini bisa dikatakan monopoli. Jadi, kami tidak mau membayar sampai kapanpun sebelum ada aturan hukum yang jelas dan lembaga yang berkompeten untuk memberikan penjelasan kepada kami," tegas bupati,

Namun menurutnya kalaupun nanti MK memenangkan PT Askes dan memutuskan Pemkab Majalengka harus membayar seluruh tunggakan asuransi, maka Pemerintah Kabupaten Majalengka akan tetap menolak pembayaran apabila harus dibayar dari APBD. kita akan minta Pemerintah Pusat untuk membayar bukan APBD," ungkap Bupati


Tantang KPK
Pada tahun sebelumnya Bupati Majalengka pernah menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang ke Majalengka guna melakukan pemeriksaan secara detail menganai  penggunaan berbagai anggaran,  Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka H. Sutrisno, , ketika ditanya wartawan periuhal tudingan banyaknya pelaksanaan mata anggaran termasuk kebijakan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan penataan gedung di lingkungan Setda Kabupaten Majalengka yang diduga menyalahi aturan. “ Saya siap ditanya KPK kapan pun," ujarnya.


Hanya Cari Sensasi
Berbeda dengan pandangan para politisi,  Mang Adun, mantan pedagang minyak keliling di pasar Raja galuh menyatakan, Itu kan cuma sensasi politik saja, sebatas mencari popularitas dalam rangka menyongsong PILBUP mendatang, jelas Adun dengan nada sinis. 

"Jika KPK dan POLRI pernah diibaratkan oleh Susno Duadji, Kabareskrim saat itu, bagai cicak melawan buaya, Sutrisno yang hanya seorang Bupati mustinya bisa mengukur diri manaka berhadapan dengan institusi yang memiliki legalitas dan  kapabilitas jauh lebih tinggi. Jangan sampai bagaikan kadal melawan bayawak,"  tuturnya.(AIM)