BERSAMA DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Selasa, 27 September 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN PEMANTAI TINDAK PIDANA KORUPSI
( JP – TIPIKOR )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal – 1
Jenis Keanggotaan

Anggota JP-TIPIKOR terdiri dari :
Anggota Biasab. Anggota Kehormatan (individu yang dianggap berjasa dan atau menaruh perhatian serius dalam memberantas korupsi) c.  Anggota Luar Biasa (LSM, ORMAS,  Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan dan organisasi lain yang berbadan hukum memiliki visi dan misi sama dengan JP-TIPIKOR).

Pasal – 2
Syarat-syarat Keanggotaan

Yang bisa diterima menjadi anggota JP-TIPIKOR adalah :
a.   Warga Negara Indonesia;
b.   Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.   Sehat  jasmani  rohani. Dan berusia minimal 21 tahun.
d.   Berijasah   sekurang - kurangnya    SLTA  atau sederajat.
e.   Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
f.    Berani, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan bereputasi  baik.
g.   Tidak menjadi pengurus partai politik.
h.   Membuat  biodata  pribadi  dan  pernyataan mau dan  mampu  bergabung dalam JP-TIPIKOR  secara sukarela.
i.    Mengisi  Formulir  dan  membaca  serta menandatangani  Ikrar JP-TIPIKOR

Pasal – 3
Kewajiban Anggota

a.   Dengan ikhlas dan kesadaran tinggi mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar serta Keputusan-keputusan JP-TIPIKOR
b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan JP-TIPIKOR
c.   Menjalankan dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, bertanggung jawab tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 jo UU No. 31 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah  No. 68 tahun 1999.

Pasal – 4
Hak Anggota

a.   Hak memilih dan dipilih dalam pengisian struktur kelengkapan organisasi di masing-masing tingkatan sesuai dengan jenis keanggotaannya.
b.   Hak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan kewajibannya.
c. Hak mengemukakan pendapat dan pertanyaan dalam rapat-rapat di masing-masing tingkatan kepengurusan.
d.   Berhak memiliki kartu anggota dan  memakai lencana, atribut JP-TIPIKOR

Pasal – 5
Sanksi

Jika anggota dianggap melanggar AD/ART, maka akan diberikan sanksi sbb :
a.   Teguran lisan dan atau tertulis.
b.   Pemberhentian sementara.
c.   Pemberhentian sebagai anggota.
d.   Pemberhentian sebagai  pengurus.

Pengambilan keputusan menentukan sanksi organisasi dilakukan dalam rapat pleno pimpinan setelah mendengar laporan wakil ketua bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu wajib melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap anggota yang bersangkutan.

BAB  II
ATRIBUT  DAN BENDERA

Pasal  6
A t r i b u t

Anggota JP-TIPIKOR, dalam melaksanakan tugasnya wajib memakai lencana, tanda pengenal dan atau surat tugas  yang dikeluarkan khusus oleh DPP.

Pasal – 7

Mekanisme pembuatan dan pemberian atribut pada anggota dilaksanakan melalui Koorwil/Koorda dengan cara :
a.   Mengisi Buku Bio Data
b.   Menyerahkan foto copy KTP dan Pas photo
c.   Membayar infaq khusus untuk kelengkapan atribut.

Pasal - 8

Bahwa disamping bendera Negara Republik Indonesia, JP-TIPIKOR  memiliki bendera berwarna putih yang ditengahnya terdapat lambang organisasi.

BAB III
MEKANISME PEMBENTUKAN
KOORDINATOR WILAYAH DAN KORDINATOR DAERAH
( KOORWIL DAN KOORDA )


Pasal - 9

Mekanisme PEMBENTUKAN Koorwil/Koorda adalah sebagai berikut :
1.  Mengajukan surat permohonan kuasa khusus atau mandate pembentukan Koorwil/Koorda kepada DPP
2.  Menyusun susunan pengurus Koorwil/Koorda berdasarkan hasil musyawarah dan mupakat yang dibuktikan dengan Berita Acara dan Daftar Hadir rapat pembentukan
3.   Mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada DPP
4. Penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh DPP kepada Koorwil atau Koorda akan dilaksanakan di daerah masing-masing dalam acara pelantikan sekaligus perkenalan/anjang sono sambil memberikan pembekalan dalam forum dialog interaktif dan aspiratif.
5.   Biaya pelaksanaan pelantikan semuanya ditanggung oleh Koorwil/Koorda ybs.

Pasal – 10
Catatan Khusus

1.  Pengurus Koorwil/Koorda adalah anggota JP – TIPIKOR dan karenanya harus yag telah memiliki KARTU ANGGOTA dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam mekanisme pembuatan Kartu Anggota ( kolom 20 – A )
2.  Jika Surat Keputusan (SK) sudah diterbitkan oleh DPP, maka Surat Mandat secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB III
MASA BHAKTI DAN SYARAT UNTUK DAPAT DIPILIH
MENGISI KOMPOSISI PIMPINAN

Pasal  11
Masa Bhakti Pimpinan

Masa bhakti pimpinan JP-TIPIKOR, baik di tingkat Pusat, Propinsi dan Kota/Kabupaten adalah 3 (tiga)  tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk komposisi kepemimpinan priode berikutnya berdasarkan keputusan musyawarah di masing-masing tingkatan.

Pasal  12
Syarat-syarat untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan

Untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan JP-TIPIKOR  disetiap tingkatan  wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
a.   Sudah menjadi anggota yang terbukti mempunyai kepribadian pemimpin dan loyalitas pada organisasi.
b.  Tidak pernah terlibat organisasi terlarang/PKI dan atau organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
c.    Mampu bekerja secara kolektif kolegial,serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan JP-TIPIKOR  mejadi tangguh, tanggap dan merakyat.
d.    Mau dan mampu menjadi pemimpin JP-TIPIKOR
e.    Sehat jasmani dan rohani
f.     Bukan pengurus Partai Politik.

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TUGAS  MPO

Pasal 13

1.    Memberi nasehat tertulis dan atau lisan demi kemajuan dan keutuhan  JP-TIPIKOR, baik    diminta maupun tidak diminta oleh Pimpinan.
2.   Berkewajiban mengingatkan pimpinan JP-TIPIKOR baik tertulis maupun lisan, apabila   terjadi dugaan penyimpangan terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan  peraturan organisasi secara arif dan bijaksana.
3.    Menyelesaikan/menjadi penengah apabila terjadi perselisihan antar pimpinan JP-TIPIKOR secara baik demi persatuan dan keutuhan organisasi.

BAB V
TUGAS KETUA DAN PARA WAKIL KETUA
DI SEMUA TINGKATAN JP-TIPIKOR

Pasal 14

Tugas Ketua di semua tingkatan JP-TIPIKOR

a.   Sebagai policy marker (pembuat kebijaksanaan umum JP-TIPIKOR
b.   Sebagai pemimpin / penanggung jawab umum atas segala aktifitas JP-TIPIKOR
c.    Mewakili JP-TIPIKOR  kedalam dan keluar khusus JP-TIPIKOR Pusat. Sedangkan untuk JP-TIPIKOR  Propinsi, Kota/Kabupaten, Ketua bersama Sekretaris.
d.   Memimpin semua jenis musyawarah dan atau rapat-rapat serta menandatangani semua surat keputusan JP-TIPIKOR

Pasal  15
Tugas Para Wakil Ketua di semua tingkatan JP-TIPIKOR

a.     Sesuai dengan bidangnya masing-masing para wakil ketua bersama ketua menyelesaikan masalah-masalah yang timbul didalam dan diluar JP-TIPIKOR
b.    Melaksanakan tugas sesuai dengan nomenklatur bidang masing-masing.
c.    Mewakili ketua, apabila berhalangan hadir dalam bidangnya masing-masing.
d.  Membuat  usulan program kerja dan pembentukan tim investigasi dibidangnya masing masing .
e.   Bertanggung jawab kepada ketua  JP-TIPIKOR

BAB VI
Tugas Sekretaris Jenderal  dan  Sekretaris serta Bendahara JP-TIPIKOR

Pasal  16
Tugas Sekretaris Jenderal

a.  Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan & program umum.
b.   Menjabarkan lebih lanjut kebijakan dan program umum yang sudah ditetapkan bersama ketua.
c.    Mewakili ketua secara umum, apabila berhalangan hadir didalam dan keluar JP-TIPIKOR
d.    Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
e. Memimpin pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan, termasuk penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana yang diperlukan.
f.     Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan ketua. Dan bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal  17
Tugas Sekretaris

a.  Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan dan program umum.
b.    Bersama-sama ketua mewakili organisasi  kedalam dan keluar JP-TIPIKOR
c.    Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
d.    Memimpin penyelenggaraan tugas kesekretariatan.
e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua dan bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal  18
Tugas Bendahara di semua tingkatan JP-TIPIKOR

a.   Membantu ketua dalam memimpin dan dalam melaksanakan kebijakan keuangan.
b.   Melaksanakan pengelolaan keuangan dan kekayaan lainnya.
c.   Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh ketua dalam bidang keuangan.
d.   Bertanggung jawab kepada ketua.

BAB VII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PIMPINAN JP-TIPIKOR

Pasal  19
Penggantian Antar Waktu Pimpinan JP-TIPIKOR di semua tingkatan

Apabila terjadi kekosongan unsur pimpinan dalam JP-TIPIKOR karena sesuatu sebab, maka pengisian  kekosongan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pimpinan untuk sisa waktu masa bhakti dan tetap dibuatkan Surat Keputusan sesuai  Anggaran Dasar JP-TIPIKOR

BAB  VIII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA JP-TIPIKOR

Pasal  20
Pemberhentian Anggota

Pemberhentian anggota JP-TIPIKOR  otomatis menyebabkan Gugurnya jabatan yang diemban dalam komposisi pimpinan, pemberhentian dikarenakan :
a.   Meninggal dunia.
b.   Mengundurkan diri secara tertulis dengan mengutarakan alasan yang jelas.
c.   Tidak memenuhi lagi syarat-syarat anggota JP-TIPIKOR
d.   Diberhentikan oleh JP-TIPIKOR berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan.
e.   Terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.

Pasal 21
Pembentukan Lembaga Baru Pendukung Organisasi
a.   Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk lembaga-lembaga pendukung organisasi
b.   Pengurus Pusat dan Lembaga Pendukung tersebut ditetapkan oleh DPP
c.   Lembaga bukan merupakan organisasi yang berdiri sendiri diluar JP-TIPIKOR.

Pasal 22
Lembaga pendukung organisasi yang telah dibentuk
a.   Lembaga Fund Raising yang bertugas untuk mencari dan mendapatkan penggalangan dana, baik melalui kegiatan usaha/bisnis atau sumbangan dari pihak ketiga , termasuk dari sponsor yang tidak mengikat.
b.     Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum
c.     Lembaga Pengamanan Khusus ( PAMSUS/PAMSUSDA)

BAB  IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  23
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga

Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan hanya oleh Munas JP-TIPIKOR sesuai dengan Anggaran Dasar.

BAB  X
P E N U T U P

Pasal  24
a.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat JP-TIPIKOR  dalam bentuk peraturan organisasi.
b.    Angaran rumah tangga ini pertama kali dibuat dan ditetapkan oleh badan pendiri dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Bandung, 21 April 2009

DPP JP-TIIKOR,


Drs. K. Tanumihardja, M.Sc                      Drs. Barnas M. Zulhalie, SH
Ketua                                                     Sekretaris

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
JARINGAN PEMANTAU TINDAK PIDANA KORUPSI
( JP – TIPIKOR )

 P E M B U K A A N
 
Bahwa sesungguhnya tindak pidana korupsi adalah merupakan salah satu bentuk ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, karena selain telah melemahkan lembaga dan nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan, juga membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum

Korupsi senantiasa berkembang pesat dalam penyelenggara negara yang berbentuk  totaliterisme, otoriterisme dan kediktatoran  serta segala bentuk rezim yang membagi kekuasaannya kepada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab 

Sebagaimana diamanatkan UUD 45, penyelenggaran negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Oleh sebab itu diperlukan kesamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Peran serta masyarakat dalam upaya  pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan  dengan murni dan konsekwen  sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yunto Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh semangat kebersamaan serta keikhlasan yang tulus untuk  berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi, kami segenap lapisan masyarakat Indonesia yang independen/non partisan tanpa membedakan suku, ras, agama, telah menyatukan diri dalam suatu wadah yang diberi nama “JARINGAN PEMANTAU TINDAK PIDANA KORUPSI” disingkat JP – TIPIKOR dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : 

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a

Jaringan Pemantau Tindak Pidana Korupsi” disingkat JP-TIPIKOR didirikan di Bandung pada tanggal 21 April 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 2
Tempat Kedudukan

JP-TIPIKOR  berkedudukan di Bandung Propinsi Jawa Barat yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS

Pasal 3
JP - TIPIKOR  berasaskan Pancasila

Pasal 4
S i f a t

JP-TIPIKOR adalah kegiatan yang bersifat independent dan berkesinambungan sebagai wadah untuk menampung dan atau menghimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, agama dan keanggotaannya nonpartisan partai politik.
Pasal 5
Lambang
1.    Lambang JP Tipikor terdiri dari timbangan, loop, padi kapas, bintang dan pita bertuliskan JP TIPIKOR yang bermakna sebagai berikut :
a.    Timbangan bermakna keadilan
b.    Loop bermakna kegiatan pemantauan
c.    Padi kapas bermakna kesejahteraan
d.    Bintang bermakna pesan moral dan spiritual
e.    Pita merah bertuliskan JP TIPIKOR bermakna identitas organisasi Jarinagn Pemantau Tindak Pidana Korupsi
2.    Makna keseluruhan :
Kegiatan JP TIPIKOR adalah pemantauan Tindak Pindana Korupsi yang dilaksanakan secara akurat, adil dan seimbang yang didasarkan pada hati nurani demi kepentingan kesejahteraan masyarakat bangsa dan Negara.

Pasal 6
Maksud  dan   Tujuan

JP-TIPIKOR  mempunyai maksud dan tujuan  untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam  pasal 8 dan 9  Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang  No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yunto Peraturan Pemerintah RI  No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara.

Pasal  7
Kegiatan dan Program

Untuk mencapai maksud dan tujuan, JP-TIPIKOR dapat bekerja sama dengan/pada Badan-badan lain baik Pemerintah maupun Swasta termasuk badan asing yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama serta melaksanakan kegiatan-kegiatan / usaha-usaha  sebagai berikut 
  1. Melaksanakan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara (masyarakat) untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mentaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
  2. Mendukung kinerja intitusi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai mitra independent  dalam rangka memperkuat jaringan kerja (networking) untuk memberantas tindak pidana korupsi yang perkembangannya terus meningkat, sehingga membawa bencana terhadap bangsa dan negara.
  3. Melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap lembaga-lembaga negara dengan cara mengakses informasi sebanyak mungkin yang selanjutnya diuji dan diklarifikasi, dimana hasilnya dilaporkan secara berkala kepada unsur-unsur terkait.
  4. Menyelenggarakan gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara nasional dan permanen berkesinambungan disemua ruang lingkup penyelenggara negara secara konkrit yang dimulai dari : himbauan/penyuluhan (pencegahan), mencari, memperoleh dan memberi informasi, menyampaikan saran dan pendapat, menjadi saksi pelapor/saksi/ saksi ahli, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyelenggarakan diklat, seminar, loka karya, dialog interaktif, diskusi panel, kursus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
  6. Menerbitkan surat kabar, tabloid, buku dan barang cetakan lainnya yang berisikan berita, artikel seputar tentang upaya pemberantasan korupsi dan hukum.
  7. Pusat informasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  8. Menyelenggarakan/memberikan penghargaan tingkat nasional dan daerah terhadap orang-orang yang berjasa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
  9. Memberikan bantuan hukum pada orang per-orang atau lembaga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan hukum pidana/perdata.
  10. Melaksanakan kegiatan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan potensi alam dan ekonomi rakyat.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Susunan Organisasi

JP-TIPIKOR  hanya memiliki kepengurusan ditingkat pusat yang disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP), sementara di tingkat Propinsi/Kota/Kabupaten hanya akan dibuat Koordinator Wilayah (Koorwil)  dan atau Koordinator Daerah (Korda) yang akan bertanggung jawab sepenuhnya pada DPP. 

Pasal – 9

Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
  1. Majelis Pertimbangan Organisasi ( MPO )
  2. Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang terdiri dari :
-          Ketua Umum
-          Wakil Ketua Umum
-          Sekretaris Jendral
-          Wakil Sekretaris
-          Bendahara Umum
-          Wakil Bendahara
-          Kordinator Wilayah (Korwil) – I s.d. VII
-          Departemen Organisasi, SDM dan Keanggotaan
-          Departemen Litbang dan Diklat
-          Departemen Bantuan Hukum
-          Departemen Pengaduan Masyarakat dan Penyidikan
-          Departemen Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal  10
K e a n g g o t a a n
  1. Anggota JP-TIPIKOR adalah warga negara yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota yang memiliki perhatian dan minat terhadap pemberantasan korupsi serta mentaati AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh JP-TIPIKOR.
  2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus lembaga.
  3. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan lembaga, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Lembaga dan wajib aktif melaksanakan program lembaga.
  4. Anggota JP-TIPIKOR terdiri dari :
    a.       Anggota Biasa
    b.       Anggota Kehormatan
    c.      Anggota Luar Biasa

    BAB  IV
    TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN 
    PENGGANTIAN DEWAN PENGURUS DAN   
    MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

    Pasal  11
    Tata cara pengangkatan, pemberhentian danpenggantian Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Organisasi
    1. Yang dapat diangkat menjadi Dewan Pertimbangan Organisasi (MPO) adalah mereka yang berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan JP-TIPIKOR.
    2. Pemberhentian Dewan Pertimbangan Organisasi (MPO) dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran AD/ART, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar JP-TIPIKOR dalam persidangan Dewan Pengurus
    3. Penggantian Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) hanya dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yaitu rapat pleno dewan pengurus yang dituangkan dalam Surat Keputusan.
    Pasal  12
    Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan
    Penggatian Dewan Pengurus
    1. Pengangkatan  dan atau pengesahan sebagai pengurus baru hanya dapat dilakukan melalui proses Munas dan atau Munaslub, terkecuali untuk kepengurusan yang pertama kali.
    2. Pengurus dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi anggota JP-TIPIKOR dan atau terbukti melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, Kode etik dan Ikrar dalam persidangan Dewan Pimpinan dan MPO.
    3. Penggantian Dewan Pengurus dapat dilakukan melalui proses penggantian antar waktu dengan mengadakan rapat pleno pengurus yang hasilnya disetujui oleh MPO serta diberitahukan secara resmi kepada instansi terkait.
    Pasal  13
    Majelis Pertimbangan Organisasi ( MPO )
    1. Pengangkatan MPO dilakukan oleh Dewan Pengurus dalam rapat pleno setelah memperhatikan aspirasi dari anggota
    2. MPO dapat diberhentikan oleh rapat pleno Dewan Pengurus sewaktu-waktu, apabila yang bersangkutan terbukti tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai MPO.
    3. Pemberhentian MPO dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus dalam rapat plenonya, setelah memperhatikan aspirasi dari anggota.
    BAB V
    HAK DAN KEWAJIBAN
    MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO)

    Pasal  14
    Hak dan Kewajiban MPO

    Hak dan kewajiban MPO, sebagai berikut :
    1. Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar.
    2. Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
    3. Mengesahkan program kerja.
    4. Menetapkan keputusan penggabungan dan atau pembubaran JP-TIPIKOR setelah membaca rekomendasi Munas dan atau Munaslub.
    Pasal  15
    Hak dan Kewajiban Pengurus

    Hak dan kewajiban Pengurus, sebagai berikut :
    1. Melaksanakan AD/ART, Keputusan Badan Pembina, Munas/Munaslub.
    2. Melaksanakan keputusan rapat pleno pengurus.
    3. Membuat program kerja.
    4. Membuat evaluasi hasil kerja.
    5. Mengangkat dan memberhentikan Pegawai JP-TIPIKOR.
    6. Mengelola sumber dana  sesuai dengan program kerja.
    Pasal  16
    Hak dan Kewajiban MPO

    Hak dan kewajiban MPO, sebagai berikut :
    1. Memberikan nasehat, teguran, arahan, dan saran kepada pengurus.
    2. Melakukan pengawasan terhadap pengurus.
    BAB VI
    KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

    Pasal  17
    Kuorum

    1.  Musyawarah dan atau rapat dinyatakan mencapai kuorum dan dinyatakan syah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang diundang secara syah.
    2.    Apabila kuorum tidak dicapai, maka musyawarah dan atau rapat ditunda :
    a.     Untuk musyawarah selama-lamanya 24 jam.
    b.     Untuk rapat selama-lamanya 2 jam.
    3.  Apabila sesudah penundaan musyawarah dan atau rapat belum juga mencapai kuorum, maka musyawarah dan atau rapat tetap dapat dilaksanakan dan seluruh keputusannya adalah syah dan mengikat organisasi maupun anggota.
    4. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan, penyempurnaan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,  Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar JP-TIPIKOR, dinyatakan mencapai kuorum dan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga(2/3) dari jumlah peserta dan tidak ada penundaan waktu.

    Pasal  18
    Pengambilan Keputusan
    1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat didasarkan atas muyawarah mufakat.
    2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir. Dan khusus memilih pimpinan suara terbanyak dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
    3. Keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, hanya syah berdasarkan persetujuan tertulis dari Dewan Penurus
    4. Keputusan untuk pembubaran JP-TIPIKOR hanya dapat diambil dalam Musyawarah Nasional yang khusus untuk itu dengan persetujuan mutlak dari peserta musyawarah yang wajib memenuhi kuorum.
    BAB VII
    TATA CARA PENYELENGARAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT
    Pasal  19
    Musyawarah Nasional

    1.  Musyawarah Nasional disingkat Munas, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
    2.   Tugas dan Wewenang Munas adalah :
    a.  Menetapkan dan mengesyahkan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga.
    b.  Menetapkan program umum  dan kebijakan organisasi.
    c.  Memutuskan berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pimpinan Pusat JP-TIPIKOR.
    d.  Memberikan Penilaian Obyektif atas pertanggungjawaban Pimpinan Pusat JP-TIPIKOR
    e.  Memilih dan menetapkan Komposisi Pimpinan Pusat JP-TIPIKOR.
    3.   Peserta Munas terdiri dari :
    a.  Utusan resmi dari masing-masing Korwil/Korda JP-TIPIKOR  yang masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara (dipilih/memilih) dan hak bicara yang sama.
    b.  Pimpinan Pusat JP-TIPIKOR, setiap orang mempunyai 1 (satu) hak suara (dipilih/ memilih)  dan hak bicara yang sama.
    c.  Para peninjau yang terdiri dari MPO,  Anggota  Kehormatan, Pejabat Negara, Aparatur penegak hukum dan tokoh masyarakat tingkat nasional serta akademisi.-
    4.   Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab JP-TIPIKOR Tingkat Pusat.
    Pasal  20
    Musyawarah Nasional Luar Biasa
    1.  Musyawarah nasional luar biasa disingkat Munaslub diadakan untuk menyelesaikan masalah-masalah khusus dan mendesak di tingkat Pusat/Nasional yang tidak bisa diselesaikan oleh Munas. Mengenai “masalah khusus dan mendesak” ditetapkan oleh Rapat Pleno JP-TIPIKOR Pusat.
    2. Munaslub dapat juga digelar atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga) dari jumlah anggota JP-TIPIKOR tingkat Propinsi yang ada.
    3.  Tata cara Munaslub sama dengan tata cara Munas dan dilaksanakan/menjadi tanggung jawab JP-TIPIKOR Pusat.
    4.  Kedudukan dan keputusan Munaslub memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kedudukan dan keputusan Munas.
    5. Hak-hak peserta Munaslub sama dengan hak-hak peserta Munas.
    6. Di dalam Munaslub tidak ada peninjau.
    7. Munaslub dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab JP-TIPIKOR Pusat.
    Pasal  21
    Rapat Kerja Nasional
    1. Rapat kerja nasional disingkat Rakernas yang merupakan forum tertinggi tingkat Pusat di bawah Munas.
    2. Mengevaluasi, menginventarisasi, mencari pemecahan  mengenai masalah-masalah yang timbul dari kebijakan pelaksanaan program organisasi yang tidak bisa diselesaikan dalam Rapat Pleno JP-TIPIKOR Pusat.
    3. Peserta Rakernas adalah Pimpinan dan anggota JP-TIPIKOR Pusat, Korwil/Korda JP-TIPIKOR dan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
    4.  Rakernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab JP-TIPIKOR Pusat.
    Pasal  22
    Rapat Pleno Pusat
    1. Menetapkan kebijakan organisasi berpedoman pada keputusan-keputusan Munas, Munaslub serta Rakernas.
    2. Mengevaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional organisasi serta menyusun rencana kerja/kegiatan dalam pelaksanaan program sesuai dengan tujuan pendirian JP-TIPIKOR.
    3. Memeriksa, memutuskan dan memberikan sanksi organisasi bagi anggota dan pengurus JP-TIPIKOR Pusat, Korwil/Korda setelah mendengar/membaca rekomendasi hasil pemeriksaan  Departemen/Biro Organisasi dan Keanggotaan, termasuk dari pengaduan masyarakat.
    4. Peserta rapat pleno pusat adalah unsur pimpinan JP-TIPIKOR Pusat.
    Pasal  23
    Rapat Harian Pusat
    1. Rapat harian pusat adalah merupakan rapat pimpinan yang membahas masalah-masalah rutin yang bersifat teknis operasional pelaksanaan tugas organisasi.
    2. Peserta rapat harian pusat adalah unsur pimpinan pusat.
    BAB VIII 
    K  E  K A Y A A N 

    Pasal  24
    Kekayaan/Sumber Dana

    Kekayaan/Sumber keuangan JP-TIPIKOR ini diperoleh dari :
    1. Bagian kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan  Dewan Pengurus pada waktu mendirikan JP-TIPIKOR ini yaitu sebesar : Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
    2. Iuran dari anggota
    3. Bantuan dari orang dan badan hukum yang tidak mengikat serta tidak mempunyai hubungan langsung/tidak langsung dengan perkara korupsi, kolusi, nepotisme yang sedang dan akan serta sudah ditangani JP-TIPIKOR.
    4. Bantuan Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
    5. Hibah, wasiat dan sumbangan donatur tetap/tidak tetap.
    6. Dan hasil usaha-usaha lain yang syah.

      Pasal  25 
      Cara Penggunaan Dana/Kekayaan
    1.  Dewan Pimpinan bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan kekayaan yang diperoleh untuk sebesar-besarnya kepentingan eksistensi dan pengembangan  JP-TIPIKOR.
    2.  Apabila JP-TIPIKOR bubar, maka MPO menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan dan apabila masih terdapat sisa kekayaan setelah likuidasi, maka akan disalurkan untuk kepentingan amal jariah.
    BAB IX
    PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN


    Pasal  26
    Pembubaran

    JP-TIPIKOR,  akan bubar apabila : Maksud dan Tujuannya tercapaiBerdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Pasal  27
    Penggabungan
    1.  Usul penggabungan JP-TIPIKOR hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), yang terlebih dahulu melalui proses Munas dan atau Munaslub.
    2.  Penggabungan JP-TIPIKOR hanya bisa diusulkan dengan alasan ketidak mampuan melaksanakan kegiatan
    BAB X 
    ATURAN TAMBAHAN

    Pasal  28

    Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.

    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal  29
    Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar
    1. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah dilakukan oleh keputusan rapat Dewan Pengurus setelah melalui proses Munas dan atau Munaslub dan dituangkan dalam akta notaris
    2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan untuk pertama kalinya ditetapkan  & disahkan oleh Dewan Pengurus  Pusat dalam bentuk Akta Notaris.
                                                          Ditetapkan dan disahkan di :  Bandung
                                                          Pada tanggal                      :  21 April 2009



    a.n. DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPD )
    JARINGAN PEMANTAU TINDAK PIDANA KORUPSI
    ( JP-TIPIKOR )

    Drs. K. Tanumiharja, Msc.                             Drs. Barnas M. Zulhalie, SH
    Ketua                                                           Sekretaris