ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN PEMANTAI TINDAK PIDANA KORUPSI
( JP – TIPIKOR )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal – 1
Jenis Keanggotaan
Anggota JP-TIPIKOR terdiri dari :
a Anggota Biasab. Anggota Kehormatan (individu yang dianggap berjasa dan atau menaruh perhatian serius dalam memberantas korupsi) c. Anggota Luar Biasa (LSM, ORMAS, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan dan organisasi lain yang berbadan hukum memiliki visi dan misi sama dengan JP-TIPIKOR).
Pasal – 2
Syarat-syarat Keanggotaan
Yang bisa diterima menjadi anggota JP-TIPIKOR adalah :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani rohani. Dan berusia minimal 21 tahun.
d. Berijasah sekurang - kurangnya SLTA atau sederajat.
e. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
f. Berani, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan bereputasi baik.
g. Tidak menjadi pengurus partai politik.
h. Membuat biodata pribadi dan pernyataan mau dan mampu bergabung dalam JP-TIPIKOR secara sukarela.
i. Mengisi Formulir dan membaca serta menandatangani Ikrar JP-TIPIKOR
Pasal – 3
Kewajiban Anggota
a. Dengan ikhlas dan kesadaran tinggi mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar serta Keputusan-keputusan JP-TIPIKOR
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan JP-TIPIKOR
c. Menjalankan dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, bertanggung jawab tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 jo UU No. 31 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1999.
Pasal – 4
Hak Anggota
a. Hak memilih dan dipilih dalam pengisian struktur kelengkapan organisasi di masing-masing tingkatan sesuai dengan jenis keanggotaannya.
b. Hak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan kewajibannya.
c. Hak mengemukakan pendapat dan pertanyaan dalam rapat-rapat di masing-masing tingkatan kepengurusan.
d. Berhak memiliki kartu anggota dan memakai lencana, atribut JP-TIPIKOR
Pasal – 5
Sanksi
Jika anggota dianggap melanggar AD/ART, maka akan diberikan sanksi sbb :
a. Teguran lisan dan atau tertulis.
b. Pemberhentian sementara.
c. Pemberhentian sebagai anggota.
d. Pemberhentian sebagai pengurus.
Pengambilan keputusan menentukan sanksi organisasi dilakukan dalam rapat pleno pimpinan setelah mendengar laporan wakil ketua bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu wajib melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap anggota yang bersangkutan.
BAB II
ATRIBUT DAN BENDERA
Pasal 6
A t r i b u t
Anggota JP-TIPIKOR, dalam melaksanakan tugasnya wajib memakai lencana, tanda pengenal dan atau surat tugas yang dikeluarkan khusus oleh DPP.
Pasal – 7
Mekanisme pembuatan dan pemberian atribut pada anggota dilaksanakan melalui Koorwil/Koorda dengan cara :
a. Mengisi Buku Bio Data
b. Menyerahkan foto copy KTP dan Pas photo
c. Membayar infaq khusus untuk kelengkapan atribut.
Pasal - 8
Bahwa disamping bendera Negara Republik Indonesia, JP-TIPIKOR memiliki bendera berwarna putih yang ditengahnya terdapat lambang organisasi.
BAB III
MEKANISME PEMBENTUKAN
KOORDINATOR WILAYAH DAN KORDINATOR DAERAH
( KOORWIL DAN KOORDA )
Pasal - 9
Mekanisme PEMBENTUKAN Koorwil/Koorda adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan surat permohonan kuasa khusus atau mandate pembentukan Koorwil/Koorda kepada DPP
2. Menyusun susunan pengurus Koorwil/Koorda berdasarkan hasil musyawarah dan mupakat yang dibuktikan dengan Berita Acara dan Daftar Hadir rapat pembentukan
3. Mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada DPP
4. Penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh DPP kepada Koorwil atau Koorda akan dilaksanakan di daerah masing-masing dalam acara pelantikan sekaligus perkenalan/anjang sono sambil memberikan pembekalan dalam forum dialog interaktif dan aspiratif.
5. Biaya pelaksanaan pelantikan semuanya ditanggung oleh Koorwil/Koorda ybs.
Pasal – 10
Catatan Khusus
1. Pengurus Koorwil/Koorda adalah anggota JP – TIPIKOR dan karenanya harus yag telah memiliki KARTU ANGGOTA dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam mekanisme pembuatan Kartu Anggota ( kolom 20 – A )
2. Jika Surat Keputusan (SK) sudah diterbitkan oleh DPP, maka Surat Mandat secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB III
MASA BHAKTI DAN SYARAT UNTUK DAPAT DIPILIH
MENGISI KOMPOSISI PIMPINAN
Pasal 11
Masa Bhakti Pimpinan
Masa bhakti pimpinan JP-TIPIKOR, baik di tingkat Pusat, Propinsi dan Kota/Kabupaten adalah 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk komposisi kepemimpinan priode berikutnya berdasarkan keputusan musyawarah di masing-masing tingkatan.
Pasal 12
Syarat-syarat untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan
Untuk dapat dipilih mengisi komposisi Pimpinan JP-TIPIKOR disetiap tingkatan wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sudah menjadi anggota yang terbukti mempunyai kepribadian pemimpin dan loyalitas pada organisasi.
b. Tidak pernah terlibat organisasi terlarang/PKI dan atau organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
c. Mampu bekerja secara kolektif kolegial,serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan JP-TIPIKOR mejadi tangguh, tanggap dan merakyat.
d. Mau dan mampu menjadi pemimpin JP-TIPIKOR
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Bukan pengurus Partai Politik.
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TUGAS MPO
Pasal 13
1. Memberi nasehat tertulis dan atau lisan demi kemajuan dan keutuhan JP-TIPIKOR, baik diminta maupun tidak diminta oleh Pimpinan.
2. Berkewajiban mengingatkan pimpinan JP-TIPIKOR baik tertulis maupun lisan, apabila terjadi dugaan penyimpangan terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan peraturan organisasi secara arif dan bijaksana.
3. Menyelesaikan/menjadi penengah apabila terjadi perselisihan antar pimpinan JP-TIPIKOR secara baik demi persatuan dan keutuhan organisasi.
BAB V
TUGAS KETUA DAN PARA WAKIL KETUA
DI SEMUA TINGKATAN JP-TIPIKOR
Pasal 14
Tugas Ketua di semua tingkatan JP-TIPIKOR
a. Sebagai policy marker (pembuat kebijaksanaan umum JP-TIPIKOR
b. Sebagai pemimpin / penanggung jawab umum atas segala aktifitas JP-TIPIKOR
c. Mewakili JP-TIPIKOR kedalam dan keluar khusus JP-TIPIKOR Pusat. Sedangkan untuk JP-TIPIKOR Propinsi, Kota/Kabupaten, Ketua bersama Sekretaris.
d. Memimpin semua jenis musyawarah dan atau rapat-rapat serta menandatangani semua surat keputusan JP-TIPIKOR
Pasal 15
Tugas Para Wakil Ketua di semua tingkatan JP-TIPIKOR
a. Sesuai dengan bidangnya masing-masing para wakil ketua bersama ketua menyelesaikan masalah-masalah yang timbul didalam dan diluar JP-TIPIKOR
b. Melaksanakan tugas sesuai dengan nomenklatur bidang masing-masing.
c. Mewakili ketua, apabila berhalangan hadir dalam bidangnya masing-masing.
d. Membuat usulan program kerja dan pembentukan tim investigasi dibidangnya masing masing .
e. Bertanggung jawab kepada ketua JP-TIPIKOR
BAB VI
Tugas Sekretaris Jenderal dan Sekretaris serta Bendahara JP-TIPIKOR
Pasal 16
Tugas Sekretaris Jenderal
a. Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan & program umum.
b. Menjabarkan lebih lanjut kebijakan dan program umum yang sudah ditetapkan bersama ketua.
c. Mewakili ketua secara umum, apabila berhalangan hadir didalam dan keluar JP-TIPIKOR
d. Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
e. Memimpin pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan, termasuk penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana yang diperlukan.
f. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan ketua. Dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 17
Tugas Sekretaris
a. Membantu ketua dalam memimpin organisasi dan dalam melaksanakan kebijakan dan program umum.
b. Bersama-sama ketua mewakili organisasi kedalam dan keluar JP-TIPIKOR
c. Membantu para wakil ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
d. Memimpin penyelenggaraan tugas kesekretariatan.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 18
Tugas Bendahara di semua tingkatan JP-TIPIKOR
a. Membantu ketua dalam memimpin dan dalam melaksanakan kebijakan keuangan.
b. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan kekayaan lainnya.
c. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh ketua dalam bidang keuangan.
d. Bertanggung jawab kepada ketua.
BAB VII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PIMPINAN JP-TIPIKOR
Pasal 19
Penggantian Antar Waktu Pimpinan JP-TIPIKOR di semua tingkatan
Apabila terjadi kekosongan unsur pimpinan dalam JP-TIPIKOR karena sesuatu sebab, maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pimpinan untuk sisa waktu masa bhakti dan tetap dibuatkan Surat Keputusan sesuai Anggaran Dasar JP-TIPIKOR
BAB VIII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA JP-TIPIKOR
Pasal 20
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota JP-TIPIKOR otomatis menyebabkan Gugurnya jabatan yang diemban dalam komposisi pimpinan, pemberhentian dikarenakan :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri secara tertulis dengan mengutarakan alasan yang jelas.
c. Tidak memenuhi lagi syarat-syarat anggota JP-TIPIKOR
d. Diberhentikan oleh JP-TIPIKOR berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan.
e. Terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.
Pasal 21
Pembentukan Lembaga Baru Pendukung Organisasi
a. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk lembaga-lembaga pendukung organisasi
b. Pengurus Pusat dan Lembaga Pendukung tersebut ditetapkan oleh DPP
c. Lembaga bukan merupakan organisasi yang berdiri sendiri diluar JP-TIPIKOR.
Pasal 22
Lembaga pendukung organisasi yang telah dibentuk
a. Lembaga Fund Raising yang bertugas untuk mencari dan mendapatkan penggalangan dana, baik melalui kegiatan usaha/bisnis atau sumbangan dari pihak ketiga , termasuk dari sponsor yang tidak mengikat.
b. Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum
c. Lembaga Pengamanan Khusus ( PAMSUS/PAMSUSDA)
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan hanya oleh Munas JP-TIPIKOR sesuai dengan Anggaran Dasar.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 24
a. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat JP-TIPIKOR dalam bentuk peraturan organisasi.
b. Angaran rumah tangga ini pertama kali dibuat dan ditetapkan oleh badan pendiri dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bandung, 21 April 2009
DPP JP-TIIKOR,
Drs. K. Tanumihardja, M.Sc Drs. Barnas M. Zulhalie, SH
Ketua Sekretaris