BERSAMA DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Minggu, 24 Juli 2011

MANAKALA MALING TANGKEP MALING

Maling teriak maling. siapa manusia pertama yang mengungkapan kalimat indah penuh maknai, dan kapan untuk pertama kalinya kalimat yang belakangan menjadi peribahasa yang cukup popular ini. Belum diketahui dengan pasti. Yang pasti, ungkapan ini menjadi populer setelah Iwan Fals menyanyikannya lewat lirik-lirik kritisnya dalam judul lagu ” Sumbang “ pada tahun 1983.

Tetapi belakangan, setelah maraknya berita ratusan para penegaak hukum tersandung hokum, ungkapan maling tereak maling mendapat saingan baru dengana ungkapan maling tangkep maling.

Kedua ungkapan ini memiliki benang merah yang sama meski dengan konotasi yang berbeda. Tetapi kendati demikian dengan terbuktinya banyak kasus penyelewengan yang dilakukan oleh oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim plus oknum pengacara, di luar oknum para birokrat dan politisi, ini membuktikan telah terjadi peningkatan kejahatan “ kera berkerah putih “.

Bila maling teriak maling, dalam sisi kualitas kriminal masih bisa dibilang sedikit bisa ditolelir. Karena si maling hanya bertindak melempar batu sembunyi tangan, sementara bila maling tangkep maling artinya sesame maling saling berebut palu bergandeng tangan.

Dalam makna yang sedikit ekstrim, dalam kasus pertama, bagaimanapun kerasnya maling berteriak, hukum masih bisa tegak, karena jika tertangkap, maling masih bisa diproses secara hukum. Meski pada decade maling teriak maling di negeri ini belum terbentuk KPK, PPATK, MK, KY. SATGAS MAFIA HUKUM, KOMPOLNAS dan sederetan institusi sejenis.

Tetapi, manakala maling sudah tidak perlu berteriak lagi, karena komunitas para maling sudah tidak lagi pada level maling jemuran dan maling ayam, melainkan sudah bermetamorfosis menjadi maling-maling berdasi dan berseragam safari. Para maling yang berlindung dan melakukan aji mumpung di balik formalitas institusi Negara. Mereka tidak tidak lagi berteriak maling, tetapi berjamaah, bersaf rapih dalam melakukan praktek maling.

Entah dengan motovasi dan modus apa, kalaupun muncul ke permukaan, dan sempat diketahui oleh masyarakatnya para maling ini, maka fenomena yang muncul adalah maling tangkep maling. Para oknum (sebut maling, red ) pejabat, politisi dan penegak hukum yang terlanjur diketahui atau terindikasi telah melakukan tindak pidana berupa penyimpangan atau penyelewengan ( katakan maling, red ) maka masih bisa diselamatkan oleh-rekan-rekannya, masih maling juga, yang berada pada institusi yang “bisa saja” telah sarat dipenuhi para maling.
Lanjut, mampu kah negeri tercinta ini diselamatkan, manakala para pamongnya banyak didominasi oleh mereka yang bermental maling. Kita tunggu kehadiran manusia manusia super lokal seperti Suparman dan Suparmin. ( Abu Safar )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar